Penyebar Video Porno Anak Mewek Saat Ditangkap di Jakbar
Penyebar Video Porno Anak Mewek Saat Ditangkap di Jakbar – Seorang pria berinisial RS (30) yang diduga sebagai pelaku penyebaran video yang melibatkan anak-anak, ditangkap oleh pihak kepolisian di Jakarta Barat pada Rabu (28/8/2024). Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya setelah penyelidikan mendalam terkait penyebaran konten ilegal di media sosial.
Kronologi Penangkapan
RS ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di kawasan Jakarta Barat tanpa perlawanan. Saat petugas tiba, pelaku terlihat sangat emosional dan menangis, mengekspresikan penyesalan atas tindakannya. Penangkapan berlangsung lancar dan pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sangat tertekan saat penangkapan. Kami menemukan bahwa dia sangat menyesali perbuatannya, namun itu tidak mengurangi keseriusan pelanggaran yang telah dia lakukan,” ujar AKBP Andi Rahmat, Kepala Subdit Siber Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers.
Modus Operandi
RS diduga menyebarkan video anak-anak yang tidak senonoh melalui beberapa platform media sosial dan aplikasi pesan. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menggunakan akun-akun anonim untuk mendistribusikan konten tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan video.
“Pelaku menggunakan teknologi digital untuk menyebarkan video tersebut dan melakukan transaksi keuangan melalui platform online. Ini adalah pelanggaran serius yang memerlukan tindakan hukum yang tegas,” jelas AKBP Andi Rahmat.
Tindakan Lanjut
Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait dengan penyebaran konten ilegal ini. Kerja sama dengan lembaga internasional juga dilakukan untuk melacak sumber video dan menangani pelaku lain yang mungkin terlibat.
“Selain memproses pelaku sesuai hukum, kami juga akan terus menyelidiki apakah ada jaringan lain yang terlibat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak,” tegasnya.
RS saat ini menghadapi tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, dia bisa dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda yang sangat besar.
Reaksi Masyarakat
Penangkapan RS mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya konten eksploitasi anak. Banyak orang tua yang mengapresiasi tindakan tegas pihak kepolisian dan berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya.
“Ini adalah langkah yang sangat penting. Kami berharap aparat hukum bisa terus berupaya menjaga anak-anak dari eksploitasi dan kejahatan serupa di masa depan,” ujar seorang warga Jakarta Barat yang turut berkomentar mengenai kejadian tersebut.
Kesimpulan
Penangkapan RS oleh Polda Metro Jaya menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas penyebaran konten ilegal yang melibatkan anak-anak. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas online dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan bahaya di dunia maya.